Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak di Badung Bali

Polresta Denpasar Amankan WNA Pelaku Penculikan Anak di Badung Bali
WNA Amerika Diamankan Polresta Denpasar/F: ist

BALI, LIPO - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Rabu (27/3/2024).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berinisial DCB (33), laki-laki, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung Bali,” jelas Kombespol Jamsen. 

Sedangkan korban atas nama NPAPSD (8), berjenis kelamin perempuan, asal Bali, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung. 

“TKP nya Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung,” jelas Kombespol Jansen

Sementara menurut kronologis yang disampaikan Kombespol Jansen,    berawal ketika korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi ke warung pada Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita.

“Mereka melewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa inggris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu menggendongnya dan dibawa korban masuk ke halaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah,” jelasnya. 

“Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya diatas meja,” tambah Kombespol Jamsen. 

Selanjutnya, bibi korban datang dan paman korban yang bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka, selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibiknya dan selanjutnya pelaku diamankan.

“Atas kejadian itu orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar,” kata Kombespol Jansen. 

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melakukan penculikan anak dibawah umur, dan terancam dijerat   dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Polisi dan barang bukti sudah diamankan, saat ini memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban,” kata Kombespol Jansen. 

Selain itu Polisi juga sedang menggali motif dan memeriksa kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.

“Dengan adanya kejadian ini kami himbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian,” tukas Kombespol Jansen.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penculikan

Index

Berita Lainnya

Index