Dewan Minta ASN Riau Tidak Nambah Libur Idul Fitri

Dewan Minta ASN Riau Tidak Nambah Libur Idul Fitri
Hardianto/ist

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan ederan terkait cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Provinsi Riau di dalam menyambut libur lebaran IdulFitri 1445 H.

Dalam edaran itu untuk libur Nasional Hari Raya Idulfitri  jatuh pada hari Rabu dan Kamis mendatang (10-11/4/2024). 

Sedangkan hari Senin sampai Senin pekan selanjutnya yakni 8 April hingga 15 April, yaitu cuti bersama Lebaran 1445 H. Selasa 16 April 2024 seluruh ASN telah kembali masuk kerja.

Khusus pelayanan dalam edaran itu yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit lain sejenis tetap berkerja namun diatur penugasan pegawai pada hari libur.

Wakil ketua DPRD Riau Hardianto saat diminta tanggapannya terkait hal ini berharap ASN Riau menjalankan surat edaran tersebut.

"Libur lebaran tahun ini terbilang cukup panjang. Kita mengimbau ASN untuk menjalankan edaran itu dan masuk tepat waktu," kata Hardianto, Kamis 11 April 2024.

Hardianto juga menyambut baik imbauan PJ Gubernur SF Hariyanto yang melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik. Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat.

Ketua Fraksi PAN DPRD Riau Sahidin mengatakan sangat imbauan PJ Gubernur SF Hariyanto yang melarang ASN dilarang membawa mobil dinas atau Mobdis untuk mudik.

"Kami dari fraksi PAN sepakat dengan himbau PJ Gubernur. Karena kegunaan Mobdis peruntukannya untuk dinas bukan mudik," kata Sahidin.

Selain itu ditakutkan juga disalahgunakan oleh ASN yang akan berbuntut panjang apabila ada ASN yang membawa mobil dinas untuk kebutuhan lain.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index