33 Perusahaan 'Nakal' Beroperasi di Riau Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

33 Perusahaan 'Nakal' Beroperasi di Riau Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus menerima pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan. 

Hingga Minggu 7 April 2024, diketahui sudah ada 33 laporan yang masuk ke posko Disnakertrans Riau maupun melalui Kanal Kemnaker RI. 

Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, membenarkan adanya pengaduan tersebut. 

"Iya ada. Banyak (laporan yang diterima). Per Minggu, 7 april 2024 sudah 33 laporan," kata Boby Rachmat, Kamis (11/4/2024).

Dikatakan Boby, dari 33 laporan yang diterima, terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi. 

"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," tuturnya.

Dia menyatakan, bahwa ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggat waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024). *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#THR

Index

Berita Lainnya

Index