Membandel! PT TBS di Kuansing Hingga Saat Ini Belum Bayarkan THR Karyawan

Membandel! PT TBS di Kuansing Hingga Saat Ini Belum Bayarkan THR Karyawan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menyebutkan, ada 33 laporan yang masuk ke posko Disnakertrans Riau maupun melalui Kanal Kemnaker RI. 

Laporan ini terkait perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban sesuai ketentuan terhadap karyawannya soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, termasuk satu diantaranya yang yang dilaporkan PT Tri Bakti Sarimas (TBS).

Saat dikonfirmasi kepada Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, apakah PT TBS turut dilaporkan, Boby tidak menampik hal itu. 

“Iya, yang (PT TBS) di Kabupaten Kuansing,” jelas Boby kepada liputanoke.com, pada Kamis (11/04/24). 

Sebelumnya, salah satu karyawan PT TBS mengaku belum menerima THR. Ia mengatakan, nasib yang sama juga dialami karyawan yang lain. Padahal PT TBS masih beroperasi seperti biasa, dan mempekerjakan setidaknya lebih dari 1.000 karyawan. 

“Kami belum menerima THR, sementara sudah masuk lebaran. Tolong persoalan (THR) kami disampaikan kepada pihak terkait. Kami tak berdaya pak,” jelas karyawan PT TBS berinisial R. 

Sementara, Gunawan Selaku Manager Direktur perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan dan perkebunan kelapas sawit tersebut saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. 

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, yang jatuh pada Kamis (4/4/2024). *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#THR

Index

Berita Lainnya

Index