Gudang LPG Ditinggal Mudik Dibongkar Maling, 3 Kalinya 'Main' Kali Ini Kena Tangkap

Gudang LPG Ditinggal Mudik Dibongkar Maling, 3 Kalinya 'Main' Kali Ini Kena Tangkap
Pelaku Pembobol Gudang LPG/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Rumah kosong ditinggal pemiliknya mudik lebaran menjadi incaran bagi spesialis pencuri rumah kosong. 

Di di Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru, sebuah gudang agen tabung Gas LPG dibongkar maling, pada pada Kamis (11/04/2024).

Korban berinisial IM (62) yang mengaku bahwa gudang tabung Gas LPG miliknya langsung membuat laporan ke polisi. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelapor mengaku gudang LPG nya dibongkar maling saat mudik lebaran. 

“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP serta mempelajari rekaman CCTV,” kata Kompol Noak, Jumat (12/04/2024).

Dari rekaman CCTV, diketahui gudang tersebut dibongkar oleh pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku personel reskrim langsung memburu pelaku dan kurang 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah temannya berinisial FM yang saat ini masih kita selidiki keterlibatannya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut dan berhasil membawa kabur 25 tabung gas LPG milik korban senilai Rp5 juta.

“Menurut pengakuannya tersangka ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian di gudang tersebut, pertama Selasa (9/4/2024) yang lalu. Di mana tersangka masuk dengan cara merusak anak kunci gembok gudang dan berhasil membawa kabur 4 tabung Gas LPG,” jelasnya

Kemudian, Rabu (10/04/2024) malam tersangka kembali datang lagi dan berhasil mengambil 11 tabung gas di gudang tersebut.

“Dan yang terakhir tersangka masuk pada Kamis (11/4/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG,” turunya.

Menurut pengakuan tersangka, semua tabung gas tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dan dibantu oleh FM. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index