33 Perusahaan Diduga Bermasalah Terkait THR 2024, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas

33 Perusahaan Diduga Bermasalah Terkait THR 2024, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau segera menindaklanjuti laporan terkait sejumlah perusahaan yang diduga bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan, akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran THR oleh perusahaan.

"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby pada Selasa (16/4/2024).

Boby menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. 

Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.

Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#THR

Index

Berita Lainnya

Index