Diduga Palsukan Akta, Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Kasus Asrama Mahasiswa Jogja

Diduga Palsukan Akta, Kejati Sumsel Tahan Seorang Notaris Kasus Asrama Mahasiswa Jogja

SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap seorang Notaris terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Jumat (19/04/24). 

Inisial notaris yang ditahan yaitu EM. Sebelumnya EM ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya, yaitu  AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, DK dan NW.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan, bahwa dasar melakukan Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024,” terang Vanny dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Jumat (19/04/24). 

Terkait modus yang diduga dilakukan tersangka dalam kasus ini dijelaskan Vanny, tersangka EM sebagai notaris di palembang diduga membuat akta 97 dengan  memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di yogyakarta. 

Selanjutnya kata Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” jelasnya. 

Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar :

  • Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

  • Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index