LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri

PEKANBARU, LIPO - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, menerima kunjungan peserta  Praktik Dalam Negeri  Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (PMDN Sespimti Polri),  Selasa petang (23/04/24).  

Pertemuan dengan penuh persahabatan itu, diisi juga dengan saling tukar informasi dan harapan kepada calon bintang tersebut. 

Dari LAMR hadir Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat  (MKA) Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.  Selain itu terlihat juga  pengurus LAMR yang lain seperti Datuk H. Rustam Efendi, Datuk H. Tarlaili, dan Datuk M. Fadhli. 

Dari  peserta PMDN Sespimti Polri,  hadir Kombes Pol Dr. H Juli Agung P, SH SIK M.Hum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SH, S.IK, 

Kombes Pol Anang Djunaedi, S.IK MH,  dan Kolonel Pom Anang Sanjaya SH M.Hum.  Mereka sudah berada di Pekanbaru sejak Senin. 

Kombes Pol Dr. H Juli Agung P, SH SIK M.Hum mengatakan  mereka hadir di Pekanbaru  untuk  melaksanakan tugas belajar dan penelitian kebijakan strategis guna mencapai tujuan organisasi dalam mengelola kegiatan kepolisian. Mereka datang khususnya dalam penguatan cooling system di Polda Riau dalam rangka mendukung Pengamanan Pemilu 2024 agar terwujud stabilitas keamanan dalam negeri.

Mereka menyimpulkan, RIau amat kondusif. Hal ini antara lain tercapai berkat dorongan masyarakat secara luas yang memang diusahakan oleh berbagai pihak, termasuk LAMR. 

Dalam kesempatan itu, Datuk-datuk LAMR menyampaikan rasa gembira karena dikunjungi calon petinggi Polri itu. Mereka juga menilai tema yang diusung dalam kunjungan tersebut sangat tepat yakni strategi Polri menjaga stabilitas kamtibmas dalam Pesta Demokrasi 2024  menuju Indonesia emas.

Tak lupa pula disebutkan tentang bagaimana Riau masih rawan narkoba. Selain itu, sengketa lahan termasuk tanah ulayat, masih sangat besar.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kunker

Index

Berita Lainnya

Index