Penyidik Kejati Sumsel Kembali Tahan Seorang Notaris Terkait Kasus Asrama Mahasiswa di Jogja

Penyidik Kejati Sumsel Kembali Tahan Seorang Notaris Terkait Kasus Asrama Mahasiswa di Jogja
Tersangka ZT/F: ist

SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tersangka ZT terkait kasus dugaan tipikor, pada Rabu (24/04/24). 

Tersangka ZT jadi tersangka terseret kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta. 

Dalam kasus ini tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, pada kasus tersebut tersangka ZT selaku pihak penjual. 

“Dilakukan penahanan pada hari ini 24 April 2024,untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024,” jelas Vanny. 

Dasar  Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Diberitakan sebelumnya,  penyidik dalam kasus ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun Perbuatan Tersangka ZT melanggar :

  • Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

  • Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index