Kejati Sumsel Tahan Tiga Direktur Perusahaan Terkait Kasus Perpajakan

Kejati Sumsel Tahan Tiga Direktur Perusahaan Terkait Kasus Perpajakan
Tersangka Kasus Perpajakan Menuju Mobil Tahanan/F: ist

SUMSEL, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021, pada Selasa (30/04/24). 

Adapun tiga orang tersangka yang ditahan pihak penyidik yaitu Tersangka HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka NR selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan Tersangka FF selaku Direktur Utama PT. Inti Dwitama. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.

“Para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” jelas Vanny.

Dikatakan Vanny, setelah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Palembang.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanny. 

Adapun uraian singkat perkara tersebut dipaparkan Vanny, yaitu dimana Tersangka HY, Tersangka NR, dan tersangka FF memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur  Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :

Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index