DLHK Kota Pekanbaru Minta Masyarakat Buang Sampah Sesuai Jadwal

DLHK Kota Pekanbaru Minta Masyarakat Buang Sampah Sesuai Jadwal
Ilustrasi-Pemandangan Sampah Menumpuk di Pasar Kodim/F: Yobi-LIPO

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengajak semua warga Pekanbaru membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, meminta semua pihak agar membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan, agar tidak terjadi timbulan sampah. 

"Karena masalah sampah ini butuh peran serta kita semua. Mari sama-sama kita patuhi jam buang yang sudah ditetapkan," kata Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (29/4/2024) menyikapi masih adanya timbulan sampah dan keterlambatan angkut oleh operator.

Sebab, kata dia, sampah yang dibuang tidak sesuai waktu dan tempat yang ditentukan akan berdampak terhadap durasi angkut. Seperti di Jalan Harapan Raya, terang Ingot, di kawasan itu ada 14 titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sudah ditetapkan. Namun, di waktu-waktu tertentu masih didapati adanya timbulan sampah yang dibuang di luar TPS.

"Tentu itu menambah durasinya (angkut). Seharusnya sekian kali angkut bisa selesai, jadi nambah. Itu yang jadi penyebab," ucapnya.

"Untuk itu, kita mengajak semua pihak, mengajak masyarakat kita mematuhi jam buang yang sudah ditetapkan sehingga persoalan sampah ini bisa kita atasi secara bersama-sama," tutup Ingot.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai volume sampah yang dibuang.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index