Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dalam Perkara Komoditi Emas

Penyidik Kejagung Tetapkan 6 Tersangka dalam Perkara Komoditi Emas
4 orang dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada komoditas emas oleh penyidik/F: kolase photo

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021, pada Rabu (29/05/24). 

Adapun 6 yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021, masing-masing berinisial TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa sebelum penetapan status tersangka pihaknya  melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. 

“Sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi,” jelas Ketut, Rabu (29/05/24). 

Dalam pemeriksaan saksi-saksi    penyidik telah memperoleh alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status menjadi tersangka. 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhadap 6 tersangka.

“Untuk tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Ketut. 

Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. 

Adapun posisi kasus dijelaskan Ketut, bahwa keenam Tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. 

“Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merk LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk merekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,” jelas Ketut. 

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). 

“Untuk kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelasnya. 

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index