JAKARTA, LIPO - Pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh. Demikian dikatakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (09/06/24).
“Pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.
Aturannya kata Boyamin, Kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu.
“Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,” katanya.
Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Seharusnya kata Bonyamin, dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
“Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
“Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,” tukasnya.
Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.
Pernyataan ini kemungkinan dipicu karena ketidaknyamanannya pihak-pihak tertentu yang melihat kejaksaan berani mengungkap kasus-kasus besar. Seperti kasus timah dan beberapa kasus tambang lainnya. *****