PEKANBARU, LIPO - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan kepada seluruh Pegawai Negeri maupun Swasta dengan upah atau gaji minimal UMR terus menuai penolakan. Apalagi, potongan 3 persen dari gaji menambah daftar potongan karyawan setiap bulan, setelah sebelumnya dikenakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau, Husaimi Hamidi, saat diminta tanggapannya soal Tapera mengatakan, dengan tegas menolak kebijakan Tapera tersebut. Husaimi beralasan kebijakan itu tidak adil dan tidak sesuai manfaat.
"Tapera yang diambil dari pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen baik bagi yang sudah punya rumah maupun belum. Kalau yang sudah punya rumah dan yang belum juga harus bayar Tapera, nanti hitungannya bagaimana. Apakah yang sudah punya rumah iuran untuk bantu yang belum punya? Kok enak betul, kita yang banting tulang," ujarnya, Selasa, 11 Juni 2024.
Menurutnya, pemberian subsidi bagi masyarakat yang belum punya rumah seharusnya adalah urusan pemerintah karena sudah memungut pajak.
"Yang mensubsidi itu seharusnya pemerintah. Bukan masyarakat mensubsidi masyarakat. Sebagai Anggota Dewan, saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang tingkat errornya luar biasa," pungkasnya.
Husaimi pun meminta agar pemerintah mengkaji ulang agar kebijakan tersebut.
"Kita ini, para buruh di Indonesia ini masih banyak yang susah makan, masak gajinya dipotong juga. Seharusnya pemerintah menyediakan rumah dulu kepada masyarakat yang belum punya, baru bayarkan cicilannya, itu baru betul,"pungkasnya.*****
