Pimpinan DPRD Riau Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Kejati Riau Akmal Abbas

Pimpinan DPRD Riau Hadiri Penganugerahan Gelar Adat Kepada Kejati Riau Akmal Abbas
Ketua DPRD Riau, Yulisman saat menghadiri penganugerahan gelar adat kepada Kajati Riau/galeri

PEKANBARU, LIPO - Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, hadiri acara Penganugerahan Gelar Adat pada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas sebagai Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, di Balairung Tenas Effendy, Balai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Selasa (30/4/2024).

Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Akmal Abbas didampingi istrinya Ketua IAD Wil Riau Ny Dewi Akmal, disambut dengan meriah di LAM Riau yang diawali arak-arakan menuju Rumah Adat LAM Riau, serta penyambutan dengan pencak silat. Setelah itu, dilakukan tepuk tepung tawar oleh Gubernur, Kapolda, Ketua LAM Riau, tokoh masyarakat Riau, kemudian pemasangan tanjak, keris dan selempang sebagai tanda gelar adat sudah disandang.

Pj Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa penganugerahan gelar adat yang diberikan kepada Kajati Riau menurutnya sudah tepat. Sebab Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri bermakna pemimpin yang menggunakan kekuatan atau kekuasaannya dengan bijaksana untuk menjunjung marwah bangsa.

“Hal ini memang patut disandang oleh tuanku Akmal Abbas. Sekali lagi kami mengucapkan tahniah dengan rasa suka cita,” kata SF Hariyanto.

Lanjutnya, Akmal Abbas sudah berkarier di seluruh negeri dan kini diamanahkan pula untuk memimpin Kajati di tanah kelahirannya sendiri. Ini merupakan suatu kenyataan yang tak bisa dipungkiri bahwa kampung halaman selalu berarti di hati.

“Pak Kajati sudah bersebati menegakkan keadilan yang setinggi-tingginya, maka di majelis penganugerahan gelar adat ini kita semua tertumpang bangga sekaligus bahagia,” tuturnya.

Ketua DPH LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil menyampaikan bahwa Pemberian Gelar dari LAMR merupakan gelar adat kehormatan yang melekat pada namanya sepanjang hayat, tetapi tidak bisa diwariskan.

“Gelarnya adalah Datuk Seri Lela Junjungan Negeri yang bermakna seseorang yang mempunyai gerak-gerik dan perilaku baik serta mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga serta memuliakan negeri sesuai alur maupun patut,” kata Taufik Jamil.

Kajati Riau Akmal Abbas Datuk Seri Lela Junjungan Negeri mengungkapkan rasa terimakasihnya atas penganugerahan gelar ini. Kajati juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya khususnya terkait penyelesaian permasalahan hukum Kejaksaaan melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020 kian mengakomodir serta sejalan dalam khazanah kemelayuan yakni mengedepankan pemulihan dan perdamaian dalam menyelesaikan permasalahan terhadap tindak pidana tertentu.

“Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi Kelembagaan, Kejaksaan juga mengedepankan pencegahan serta pendampingan hukum keperdataan dalam mengawal setiap kebijakan untuk kemajuan daerah,” kata Akmal.(Galeri)

Prosesi penganugerahan gelar adat kepada Kajatii Riau.

Penganugerahan gelar adat kepada Kajari Riau di Gedung LAM Riau.

Prosesi penganugerahan gelar adat kepada kajati Riau Akmal Abbas..

Para undangan yang hadir pada acara penganugerahan ge;ar adat kepada Kajati Riau.

Ketua LAM Riau Marjohan Yusuf betrsama Pj Gubri dan Kajati Riau Akmal Abbas.

Ketua MKA LAM Riau Datuk H Marjohan Yusuf saat melakukan pemasangan tanjak kepada Kajati Riau H Akmal Abbas.

Prosesi pemberian gelar adat kepada Kajati Riau H Akmal Abbas.

Wakil Ketua DPRD Riau saat ,emghadoro prosesi pemyerahan gelar adat keada Kajati Riau.

 

 

 


 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index