Tolak Pemberian Bansos Pelaku Judi Online, PKS: Jangan Sampai Blunder!

Tolak Pemberian Bansos Pelaku Judi Online, PKS: Jangan Sampai Blunder!
Ilustrasi/int

JAKARTA, LIPO - Usulan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku judi online mendapat penolakan keras dari politisi PKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra.

Menurutnya, alih-alih bisa memberantas judi online, usulan tersebut justru akan memperparah keadaan, dimana para pejudi daring semakin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru, sehingga kedepannya praktik perjudian online akan semakin merajalela.

“Mereka (para pelaku judi online) tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).

“Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu," imbuhnya.

Wisnu melanjutkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri, 1.125 di antaranya adalah kasus judi online. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun dan kuartal 1 2024 menyentuh Rp100 triliun.

Menurutnya, angka ini sangatlah fantastis. Dengan data tersebut, ia mewanti akan dampak judi online yang sangat meresahkan, yang tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan bahkan pembunuhan.

"Contohnya kasus terbaru di Mojokerto dimana ada seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut," tambahnya.

Wisnu berharap Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. Ia menekankan agar satgas bisa memberangus judi online tidak hanya dari bandar dan penyelenggara tapi juga pemain.

"Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” kata Wisnu.

“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bansos

Index

Berita Lainnya

Index