PEKANBARU, LIPO - Bertempat di Jalan Dahlia gang Pokat Kecamatan Sukajadi, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi melaksanakan Penyebarluasan Perda.
Kegiatan ini dilaksanakan beberapa waktu lalu di Daerah Pemilihannya. Adapun produk hukum Pemko Pekanbaru yang ia sosialisasikan yakni Perda No 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Disampaikan Politisi wanita asal Partai Demokrat ini, bahwa salah satu tujuan pengelolaan air limbah domestik yakni mengendalikan pencemaran lingkungan hidup dari air limbah domestik untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Hal ini juga berkaitan dengan IPAL yang ada di kota Pekanbaru.
Roem Diani Dewi berharap Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat Kota Pekanbaru.
Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model, khususnya di Pulau Sumatera. Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. (***)

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi melaksanakan Penyebarluasan Perda.

Warga Jalan Dahlia antusias mendengarkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi melaksanakan sosialisasi Penyebarluasan Perda.