Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Internet Desa ke JPU

Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Internet Desa ke JPU

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka MA kepada ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, pada Rabu (10/07/24). 

Untuk diketahui, MA merupakan Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), yang terseret perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Setelah diserahterimakan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MA. 

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024 ditahan di Rutan Palembang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

“Setelah Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Vanny. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

Bahwa modus operandinya yaitu adanya dugaan markup harga langganan internet desa dan Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000. 

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu : Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index