Kejari Kepulauan Aru Selamatkan Rp 2,3 Miliar dari Sejumlah Kasus Korupsi

Kejari Kepulauan Aru Selamatkan Rp 2,3 Miliar dari Sejumlah Kasus Korupsi

MALUKU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku, berhasil menyelamatkan kerugian negara dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani dari 2023 sampai dengan 2024. Dimana, kasus yang ditangani tersebut sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Saat melakukan siaran persnya, pihak Kejari Kepulauan Aru meletakan tumpukan uang pecahan rupiah di atas meja. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang baru Sumanggar Siagian, S.H., M.H, mengungkapkan, dari beberapa kasus yang ditangani, Kejari Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Rp 2.396.065.017.

“Dana tersebut nanti disetor langsung ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara,” kata Sumanggar, Senin (22/07/24). 

Adapun rinciannya berasal dari perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019, dengan terpidana Wandry Angker Rp1.626.777.552,04, perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600, perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500, dan perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok dan Kenan Rahalus Rp 661.892.365.

Perkara yang lainnya adalah Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000.

“Jadi Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,” tukas Sumanggar. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index