PEKANBARU, LIPO - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 8 orang pelaku.
Para pelaku yang ditangkap sebagai kurir dan pengendali narkoba yang merupakan peredaran jaringan narkotika antar provinsi.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyebutkan bahwa jaringan ini beroperasi lintas provinsi, dengan barang bukti narkotika yang dikirim dari Sumatera Utara dan Riau menuju daerah lain di Sumatera.
"Operasi ini melibatkan pengintaian dan penangkapan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di jalan lintas, hotel, dan bandara," kata Manang, Rabu (18/9/2024).
Ia menceritakan, pengungkapan tersebut awalnya pada Kamis (12/9/2024) saat petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MA dan ZS di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Pekanbaru.
Kedua pelaku membawa sabu dari Sumatera Utara untuk diserahkan ke tangan penerima di Riau. Dari pengakuan mereka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya di berbagai titik.
Kemudian penangkapan terbesar terjadi pada 16 September saat petugas berhasil mengamankan 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam empat karung plastik di dekat muara Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang tersangka berinisial K diamankan di lokasi tersebut setelah polisi menemukan barang bukti tersebut dalam keadaan mencurigakan
"Kami mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pinggir sungai. Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan empat karung yang berisi narkotika," jelasnya.
Tidak hanya di darat, upaya penyelundupan narkoba melalui jalur udara juga digagalkan. Pada hari yang sama, pihak keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru bekerja sama dengan Polda Riau, mengamankan seorang tersangka berinisial J yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper saat hendak terbang ke Lombok Timur.
"Dari seluruh rangkaian operasi ini, polisi menyita total 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. Jumlah ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 800 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.
"Operasi pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi besar Polda Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya," pungkasnya.*****