Usulkan Polri di Bawah Kemendagri, Ternyata Ini Alasan PDIP

Usulkan Polri di Bawah Kemendagri, Ternyata Ini Alasan PDIP
Ilustrasi/ist

LIPO - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Deddy, saat ini banyak masalah di internal Polri. Utamanya, Polri cawe-cawe di bidang politik.

Padahal, kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000 agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.

"Tapi yang kita alami selama ini institusi Polri tidak saja di bidang politik, tapi hal-hal yang terkait dengan institusinya sendiri dan pelayanan pengayoman terhadap masyarakat mengalami degradasi luar biasa," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (1/12).

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat masalah di internal Polri tak hanya di tingkat bawah, tapi juga atas. Deddy mencontohkan kasus pidana yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Jadi ini satu teriakan dari nurani kami yang bersih dan jernih, agar institusi Polri ini melakukan introspeksi ke dalam," kata Deddy.

"Apakah mau seperti ini? Lembaga Polri yang menjadi benteng masyarakat sipil, kemudian menjadi institusi yang mengangkangi namanya peraturan, hukum, perundang-undangan yang ikut mengintimidasi masyarakatnya, cawe-cawe di bidang politik," ucapnya.

Menurut Deddy, wacana mengembalikan Polri ke Kemendagri sebetulnya juga sudah pernah mengemuka. Ia pun tak masalah jika saat ini mayoritas fraksi partai di DPR menolak usul PDIP.

"Kalau misalnya ada tujuh fraksi belum apa-apa, sudah menolak wacana itu, ya silakan nanti kita lihat bagaimana masyarakat sipil, bagaimana kaum terdidik, kaum intelektual, akademisi. Sebab, ini bukan soal politik. Soal institusi Polri yang profesional dan presisi, itu soal kebudayaan sipil kita," tuturnya.

Sejumlah pakar hukum tata negara hingga pemerhati kebijakan publik telah mengkritisi usul yang disampaikan Deddy. Gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri dianggap menabrak aturan tata negara yang berlaku saat ini.

Pakar hukum tata Negara M Junaidi menilai menempatkan Polri di bawah Kemendagri sangat tidak pas. Sebab, Kemendagri lebih banyak mengurusi hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan di dalam negeri, terutamanya yang berkaitan dengan pemerintahan daerah (pemda).

Karena itu, kata dia, jika Polri ditarik ke bawah Kemendagri maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain itu, kontrol oleh presiden tak akan maksimal.

Tugas Kemendagri yang sudah banyak akan semakin kompleks dan terbebani jika ditambah pula dengan mengurusi Polri.

"Ngawur ini. Kita harusnya paham jika sistem penyelanggaraan pemerintahan kita lebih cenderung ke presidensial, maka menurut saya akan jadi salah kaprah atau bisa overlaping. Karena kalau ditarik ke Kemendagri, kontrol dari presiden malah tidak akan maksimal," kata Junaidi di Semarang, Minggu (1/12).(***)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index