LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pemenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada Rabu 4 Desember 2024 dini hari di Kantor KPU Pekanbaru.
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, membacakan Surat Keputusan Nomor 864 Tahun 2024 terkait hasil rekapitulasi suara. Dalam keputusan tersebut, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, dengan nomor urut 5, unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041 suara.
Berikut perolehan suara sah kelima pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru:
Muflihun-Ade Hartati Rahmat: 72.475 suara
Intsiawaty Ayus-Taufik Arrakhman: 17.811 suara
Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda: 42.001 suara
Edy Nasution-Dastrayani Bibra: 56.159 suara
Agung Nugroho-Markarius Anwar: 164.041 suara
"Hasil ini ditetapkan sekaligus diumumkan pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 01.48 WIB, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan,"ujar Raga.
Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kota Pekanbaru, saksi dari masing-masing pasangan calon, dan sejumlah pengamanan ketat untuk memastikan kelancaran acara.(***)