Besok Batas Penetapan, UMK 2025 di Riau Masih dalam Proses Harmonisasi

Besok Batas Penetapan, UMK 2025 di Riau Masih dalam Proses Harmonisasi
Boby Rachmat/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

"UMK sudah semua 12 kabupaten kota selesai, dan kita juga sudah menerima rekomendasi UMK tahun 2025 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten kota," kata Boby Rachmat, saat dikonfirmasi mengenai penetapan UMK, pada Selasa (17/12/2024).

Boby mengatakan, setelah menerima rekomendasi Bupati/Walikota terkait UMK tahun 2025, pihaknya juga sudah melakukan sidang pengupahan provinsi guna memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tahun 2025.

"Saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota tersebut sedang harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau," terangnya. 

"Mudah-mudahan hari ini atau paling lama besok sudah selesai diteken Pak Pj Gubernur. Karena batas penetapan UMK ini paling lama tanggal 18 Desember 2024. Kalau untuk besaran UMK nanti akan kita sampaikan setelah SK penetapan sudah diteken Pak Pj Gubernur," tukasnya. 

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut telah disetujui melalui  Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian.

Selanjutnya yaitu Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang terdiri dari upah minimum sub sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UMK

Index

Berita Lainnya

Index