PEKANBARU, LIPO - Walaupun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau berganti, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 akan tetap berjalan.
Iqbal mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang dari hasil sementara telah merugikan negara sebesar Rp130 miliar.
"Tidak ada pengaruhnya walaupun Dirreskrimsus berganti, kita bukan management by person namun by system," ujar Iqbal, Kamis (9/1/2025).
Jenderal Bintang 2 tersebut juga mengaku telah memanggil Dirreskrimsus yang baru dan Kasubdit Tipikor untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Saya sudah memanggil Dirreskrimsus dan Kasubdit Tipikor, prediksi saya ini tidak berlama-lama lagi. Kasus ini akan rampung sempurna," imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan akan ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
"Akan ada ditetapkan tersangka dan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi kini telah digantikan Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.*****