PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (10/01/25).
Selain Kadisnakertran berinisial DM, inisial AL selaku staf Pribadi Kadis turut diamankan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, OTT ini berawal dari laporan masyarakat, dimana tindakan para tersangka dinilai sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel Sumatera.
“Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” jelas Vanny dalam keterangannya, pada Sabtu (11/01/25).
Selain mengamankan para pihak, petugas juga berhasil menemukan barang bukti di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, seperti Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000 di bawah Meja Kerja Kadis.
Kemudian uang tunai Rp 4.400.000, di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya.
Sementara itu, di dalam mobil juga ditemukan uang sejumlah Rp 75.000.000, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura, dan ditemukan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas juga menemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000.
Selain itu juga ditemukan Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans.
“Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000, beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,” jelas Vanny.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam OTT ini juga ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi masih tersegel.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” beber Vanny.
“Untuk kedua tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan,” tambah Vanny.
Terkait kasus OTT ini belum diketahui pasal yang disangkakan kepada para tersangka. *****
