Hawa Panas di DPRD Riau, Dirreskrimsus Kumpulkan ASN Hingga Honorer Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Hawa Panas di DPRD Riau, Dirreskrimsus Kumpulkan ASN Hingga Honorer Terkait Dugaan SPPD Fiktif

PEKANBARU, LIPO - Hawa dingin di dalam gedung seketika terasa panas ketika Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mendatangi Kantor DPRD Riau. 

Kedatangan penyidik ke gedung wakil rakyat tersebut terkait kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) tahun anggaran 2020-2021 di lingkungan DPRD Riau.

Bersama jajarannya, Kombes Pol Ade, mengumpulkan seluruh ASN, tenaga ahli, hingga honorer yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut. 

"Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik, yang nantinya disita sebagai barang bukti," ujar Ade, Jumat (17/1/2025).

Hingga sampai saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp7,1 miliar. Jumlah itu termasuk aset bergerak dan tidak bergerak yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik.

"Kami harap, dengan kesadaran sendiri, para pihak yang terkait dapat menyerahkan uang tersebut sehingga membantu proses pemulihan aset negara," tambahnya.

Ia juga menegaskan, bahwa proses hukum terkait kasus tersebut akan terus berjalan, meskipun telah ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Akan kami percepat prosesnya, kasus ini akan terus berjalan. Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKB Riau, kami harapkan selesai akhir bulan ini," ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, Ade mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara keluar, maka pihaknya akan melakukan ke tahap pemeriksaan ahli dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Penyidik menargetkan pemeriksaan terhadap 401 orang yang diduga terlibat, di mana 353 di antaranya telah diperiksa. 

Pada pertemuan terakhir katanya, sebanyak 297 orang hadir secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti melalui konferensi virtual.

"Kasus ini melibatkan tiga kategori penerima aliran dana, yaitu tenaga ahli, ASN, dan honorer. Beberapa di antaranya diduga menerima dana hingga Rp300 juta," imbuhnya.

"Target kami jelas, pengembalian dana ini adalah langkah konkret untuk menyelamatkan keuangan negara. Total kerugian negara dari perhitungan penyidik mencapai Rp162 miliar dan ini akan kita sinkronisasi dengan hasil audit BPKP," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index