SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 3 Orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari, pada Rabu (22/01/25).
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Sementara, luas tanah yang dijual tersebut seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Ii Palembang.
Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum,,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, bahwa penanganan Perkara tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada Para Koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.
“Aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan. Saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik,” jelas Vanny dalam keterangan tertulisnya dikutip liputanoke.com pada Rabu (22/01/25).
Terkait tersangka, Vanny menjelaskan, bahwa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam penjualan aset tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000,” jelas Vanny.
Sedangkan jumlah Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 77 Orang.
Modus Operandi dalam kasus ini, bahwa Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****
