LIPO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Diektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberi sanksi 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Modus pelanggaran
Penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) – Beberapa distributor dan pengecer menjual Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan HET. Distribusi tidak langsung ke konsumen, Minyakita dijual antar-pengecer, bukan langsung kepada konsumen akhir, yang menyebabkan harga naik di atas HET.
Kemudian Tidak ada pembatasan penjualan.Pengecer tidak membatasi penjualan sehingga distribusi tidak merata. Tidak punya izin usaha yang sesuai.Beberapa pelaku usaha tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Kurangnya transparansi data.Pelaku usaha tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas. Volume produk tidak sesuai label. Beberapa produsen/repacker mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.
Sanksi dan konsekuensi hukum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, pelaku usaha yang melanggar akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan, dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Langkah lanjut Kemendag
Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di berbagai kabupaten/kota telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 88 produsen/repacker di 168 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 40 di antaranya tidak sesuai dengan label kemasan dan dikenai sanksi administratif. Para pelaku usaha ini diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah guna mencegah kelangkaan.
Kemendag juga meminta produsen untuk menggandakan pasokan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi Minyakita menjadi lebih tertib, harga tetap stabil, dan konsumen mendapatkan produk yang sesuai standar yang telah ditetapkan.(***)