Ramai Soal Aturan Kendaraan Kena Tilang Langsung Disita, Ini Penjelasan Korlantas

Ramai Soal Aturan Kendaraan Kena Tilang Langsung Disita, Ini Penjelasan Korlantas
Ilustrasi/ist

JAKARTA, LIPO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah adanya aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025.

“Seperti itu (hoaks),” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).

Slamet menegaskan, saat ini belum ada perubahan dalam aturan tilang. Korlantas Polri masih mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien,” kata dia.
Slamet mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Sebelumnya, warganet ramai dengan kabar yang menyebut Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025.

Informasi soal motor dan mobil yang kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tanfes, Sabtu (15/3/2025).

"Welcome to Indonesia. Perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jerih payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".(***)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tilang Elektronik

Index

Berita Lainnya

Index