Pemprov Riau Ajukan Surat Izin Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda

Pemprov Riau Ajukan Surat Izin Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan mengirimkan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Riau.

Langkah ini diambil karena jabatan Sekdaprov Riau saat ini masih diisi oleh Penjabat (Pj) setelah ditinggalkan SF Hariyanto maju dalam pemilihan kepala daerah. Pengajuan surat izin tersebut turut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur. "Iya, kami telah mendapat perintah dari Bapak Gubernur Riau untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif," ungkap Zulkifli, pada  Kamis (10/4/2025).

Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut. 

"Usulan izin pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Syukur memaparkan bahwa secara teknis, rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN. Namun, dari sisi kebijakan, izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri.

"Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan memerlukan izin dari Kemendagri sebelum melakukan seleksi jabatan. Surat pengajuan izin tersebut sudah kita kirimkan ke kedua instansi tersebut," jelasnya.

Zulkifli Syukur optimis bahwa izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan segera diterbitkan.

"Biasanya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan izin dan rekomendasi memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Namun, terkadang bisa lebih cepat, bahkan tiga hari. Hal ini tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian dan telaah berkas yang dilakukan," pungkasnya.

Dengan pengajuan izin ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk segera mengisi jabatan strategis Sekdaprov Riau secara definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat Riau.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Asesmen

Index

Berita Lainnya

Index