Pengamat Tata Kota Ikhsan Kritik Penertiban Parkir Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Pengamat Tata Kota Ikhsan Kritik Penertiban Parkir Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Dr. Ikhsan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat ditindak oleh Ditlantas Polda Riau pada Jumat 23 Mei 2025 pagi di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan karena pengendara memarkir kendaraan mereka di area yang sudah jelas terpasang rambu larangan parkir.

Menanggapi tindakan ini, Dr. Ikhsan, seorang pengamat kebijakan tata kota, meminta pihak penegak hukum, baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan (Dishub), untuk lebih realistis dalam membuat keputusan terkait pelarangan parkir di dekat rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa parkir di lokasi tersebut seharusnya diperbolehkan untuk kendaraan pasien, terutama dalam kondisi darurat atau ketika kantong parkir di dalam RSUD Arifin Achmad sudah penuh dan sifatnya sementara.

"Saya setuju bahwa kendaraan boleh parkir di sisi jalan untuk kendaraan dalam kondisi darurat dan kendaraan pasien RSUD Arifin Ahmad bilamana kantong parkir yang tersedia sudah penuh dan sifatnya sementara," ujar Dr. Ikhsan.

Menurut Dr. Ikhsan, penindakan baru seharusnya dilakukan jika kantong parkir di dalam rumah sakit kosong namun kendaraan masih parkir di jalan. Jika parkir di dalam sudah penuh, maka tidak ada alasan untuk menindak pengendara.

"Jika kantong parkir di dalam kosong, tetapi kendaraan masih parkir di jalan, baru boleh diambil tindakan. Tapi jika parkir di dalam penuh, maka tidak ada alasan untuk ditindak," tegasnya.

Ia menambahkan, parkir tertib di tepi jalan dalam satu lapis masih memungkinkan dan tidak mengganggu lalu lintas, kecuali jika dibuat dua lapis. Selain itu, Dr. Ikhsan juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum. 

"Banyak masyarakat yang protes karena di lokasi lain, seperti sekitar Polda, banyak kendaraan yang parkir di tempat larangan parkir namun tidak ditindak, padahal jalannya lebih sempit,"pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Parkir

Index

Berita Lainnya

Index