PEKANBARU, LIPO - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat dalam melakukan penertiban lahan di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai, Kampar, yang mencapai luas 60 hektar.
Ia menegaskan bahwa para pelaku perambahan hutan harus diberikan hukuman setimpal, mengingat adanya instruksi presiden dari Prabowo Subianto untuk melindungi kawasan hutan lindung dari kerusakan.
"Langkah penertiban ini sudah jelas berdasarkan instruksi presiden. Kawasan hutan lindung harus dilindungi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," ujar Androy, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra, Kamis 12 Juni 2025.
Mengenai penertiban yang dilakukan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Androy mengaku pihaknya belum bisa memberikan respons resmi karena masih menunggu surat resmi yang masuk ke DPRD Riau.
"Kami belum menerima surat resmi, tetapi informasi dari media sudah kami pantau. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait, seperti DLHK, untuk mempelajari lebih lanjut," jelasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan kawasan hutan lindung harus dilakukan dengan langkah tepat agar masyarakat yang berada di sekitar kawasan tidak dirugikan.
"Jika diperlukan, kami akan memanggil dinas terkait untuk membahas solusi terbaik. Yang penting, kawasan hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan," tambahnya.
Terkait kawasan hutan yang disita, Androy menyatakan bahwa wewenang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Namun, DPRD Riau akan memperjuangkan langkah-langkah yang tepat agar masyarakat yang terdampak tidak mengalami kerugian.
"Kami beri kewenangan penuh kepada pusat, tetapi kami akan pastikan langkah yang diambil tidak merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut," pungkasnya.*****