Jalur Domisili Ditentukan Nilai, Komisi V DPRD Riau Minta Seleksi PPDB di Riau Berjalan Sesuai Aturan

Jalur Domisili Ditentukan Nilai, Komisi V DPRD Riau Minta Seleksi PPDB di Riau Berjalan Sesuai Aturan
Abu Kosim/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Abu Kosim, menegaskan akan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA dan SMK Negeri di Riau berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan menyusul kebijakan PPDB yang hanya dilaksanakan dalam satu putaran.  

Abdul Kasim, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar memastikan mekanisme seleksi berjalan sesuai aturan. Supaya aturan yang telah disepakati itu dijalankan secara konsisten untuk menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.  

"Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Intervensi dalam proses seleksi harus dihindari, kecuali berdasarkan pertimbangan yang objektif dan transparan," ujar Kasim Jumat 27 Juni 2025.

Dia menjelaskan, PPDB di Riau menyediakan beberapa jalur, antara lain domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Bagi siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri, Pemerintah Provinsi Riau telah bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung mereka.  

"Pemerintah daerah telah memfasilitasi kerjasama dengan pihak swasta. Jadi, siswa yang tidak lolos di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta," jelas politikus Fraksi PKS ini.

Sementara itu untuk meminimalisir kendala teknis, Komisi V DPRD Riau mendorong Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Tujuannya, memastikan sistem pendaftaran online berjalan lancar tanpa gangguan jaringan.  

"Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada keluhan terkait jaringan, termasuk di Dumai. Proses pendaftaran masih berlangsung hingga 29 Juni," kata Kasim.  

Kasim juga memaparkan bahwa seleksi jalur domisili tidak semata-mata berdasarkan kedekatan lokasi rumah dengan sekolah. Setiap sekolah telah menetapkan sejumlah kelurahan sebagai wilayah domisili, dan siswa dalam wilayah tersebut akan bersaing berdasarkan nilai akademik.  

"Prinsipnya, penerimaan siswa melalui jalur domisili mengacu pada kualitas nilai, bukan jarak tempat tinggal. Ini untuk menjaga standar mutu pendidikan di setiap sekolah," tegasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sekolah

Index

Berita Lainnya

Index