DPRD Riau Bentuk Pansus Awasi Program Plasma Sawit, Perusahaan Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Masyarakat

DPRD Riau Bentuk Pansus Awasi Program Plasma Sawit, Perusahaan Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Masyarakat
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto/ist

PEKANBARU, LIPO - DPRD Riau berkoordinasi dengan Pemprov Riau membentuk panitia khusus (pansus) untuk memastikan pelaksanaan program plasma sawit, di mana perusahaan wajib mengalokasikan 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat.  

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengatakan, program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan perusahaan dan petani. Namun, dari 297 perusahaan sawit di Riau yang mengelola 900 ribu hektare, hanya sedikit yang memenuhi kewajiban tersebut.  

"Jika 20% plasma terlaksana, kemiskinan ekstrem di Riau bisa berkurang," ujarnya, Minggu 30 Juni 2025.

Kaderismanto mengatakan, inisiatif ini didukung Gubernur Riau, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan HGU, sesuai peringatan Kementerian ATR/BPN.  

"Pernyataan tegas Menteri ATR/BPN memotivasi kami menindak perusahaan nakal," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga bergerak menertibkan satu juta hektare lahan sawit ilegal di Riau. Momentum ini katanya dimanfaatkan untuk memperkuat implementasi program plasma.(ADV)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sawit

Index

Berita Lainnya

Index