Palsukan Surat Tanah di Siak, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Palsukan Surat Tanah di Siak, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Polisi amankan 3 pelaku pemalsuan surat tanah/lipo

PEKANBARU, LIPO - Polres Siak berhasil mengungkap terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari.

Korban merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.

“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta," ujar Eka, Rabu (23/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah.

Kemudian seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru.

Dari pengungkapan tersebut ditemukan 166 file sertifikat tanah palsus yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.

“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan hanya sekali, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” jelasnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polres Siak

Index

Berita Lainnya

Index