Ketua APHI Riau Sebut Lahan yang Disegel Kementerian LH Bukan Milik PT SRL

Ketua APHI Riau Sebut Lahan yang Disegel Kementerian LH Bukan Milik PT SRL
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon

PEKANBARU, LIPO- Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon buka suara terkait langkah Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang melakukan penyegelan lahan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Penyegelan tersebut dikatakan oleh Kementerian LH terkait perusahaan yang terindikasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Begitu mendapatkan informasi adanya penyegelan yang menyebutkan konsesi PT SRL, Muller selaku ketua APHI Riau langsung mengubungi Direktur PT.SRL, karena sebagai ketua APHI dia mengaku harus aktif dalam hal pencegahan dan pengendalian karhutla dalam konsesi anggota APHI.

"Direktur SRL sampaikan ke Saya bahwa lahan yang disebutkan konsesi SRL dalam siaran pers menteri LH tersebut berada di kabupaten Rokan Hilir dan sejak tahun 2022 bukan lagi merupakan konsesi PT.SRL," jelas Muller, Sabtu (26/7/2025).

Menanggapi permasalah tersebut Muller menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LH bukan konsesi SRL lagi atau lebih tepatnya lahan negara.

Berdasarkan penjelasan Direktur PT SRL melalui surat yang dikirim PT SRL ke menteri LH yang juga ditembusi ke APHI Riau, Muller menguraikan isi surat yang menjelaskan secara rinci atas lahan yang disegel oleh Kementerian LH.

"PT Sumatera Riang Lestari Blok III yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir bahwa areal tersebut telah dikembalikan kepada Negara, dan kemudian oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan Surat Keputusan terkait perubahan areal kerja PT Sumatera Riang Lestari," ujarnya.

Penjelasan tersebut sesuai surat keputusan nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 sehingga areal konsesi tersebut sudah bukan merupakan tanggung jawab dari PT Sumatera Riang Lestari.

"Berarti lebih kurang selama tiga tahun pahan yang disegel itu bukan merupakan konsesi PT. SRL lagi," kata Muller.

Muller juga mengatakan, selain APHI, tembusan surat disampaikan kepada Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan serta kepada instansi terkait sebagai bentuk klarifikasi atas penyegelan lahan yang terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi industri Kehutanan terutama di Provinsi Riau, APHI Riau juga berperan dalam memberikan informasi terutama antisipasi serta pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"APHI juga mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dengan menyegel korporasi perkebunan yang beraktifitas didalam kawasan hutan secara ilegal yang menyebabkan kebakaran lahan dan hutan," ucapnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sawit

Index

Berita Lainnya

Index