PEKANBARU, LIPO - DPRD Riau melalui Komisi III menyoroti aktivitas operasional PT Arara Abadi, anak perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di sektor kehutanan dan pemasok utama PT Indah Kiat Pulp & Paper.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Komisi III menemukan sekitar 45 persen kendaraan operasional perusahaan tersebut menggunakan plat nomor non-BM, yang tidak sesuai dengan domisili wilayah operasionalnya di Provinsi Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menjelaskan, bahwa dari total kendaraan operasional PT Arara Abadi, hanya sekitar 54 persen yang menggunakan plat BM, sisanya berasal dari luar daerah. Hal ini kata Edi berdampak berkurangnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Ini menjadi perhatian kami. Penggunaan plat non-BM tentu merugikan daerah karena tidak membayar pajak kendaraan ke Riau. Maka dari itu, langkah yang harus dilakukan kita minta data vendor-vendor transportasi yang bekerja sama dengan PT Arara Abadi untuk dicocokkan dengan izin dan unit yang dioperasikan,” tegasnya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kendaraan yang beroperasi, pihak DPRD akan merekomendasikan kepada Dinas perizinan untuk mencabut izin operasional vendor yang bersangkutan.
Selain penggunaan plat non-BM, Komisi III juga menyoroti praktik kelebihan muatan Over Dimension Overload (ODOL) yang merusak jalan di Riau. Penggunaan ODOL tersebut katanya kerap dilakukan oleh kendaraan operasional PT Arara Abadi dan rekanannya.
“Jalan kita hancur karena ODOL dan mereka tidak membayar pajak di Riau. Ini ganda kerugiannya,” ungkap politisi Gerindra ini.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Riau juga menyinggung persoalan pengukuran pemanfaatan air permukaan oleh PT Arara Abadi yang dinilai belum transparan. Edi mengaku tidak percaya sepenuhnya terhadap alat ukur yang digunakan perusahaan karena dilakukan secara internal.
“Kami ragu dengan alat ukur mereka. Maka kami akan datangkan tenaga ahli untuk mengukur bobot mesin dan penggunaan air secara otomatis, agar datanya objektif dan tidak manipulatif,” tegasnya.
Komisi III menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi riil, tidak hanya di PT Arara Abadi, tetapi juga perusahaan lain seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang juga sudah dipanggil.
"Ini diambil DPRD Riau sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Riau agar mereka berkontribusi maksimal dan mematuhi aturan hukum dan perizinan yang berlaku," tutupnya.*****