PEKANBARU, LIPO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berbeda enam agen pengecer pupuk di Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu dalam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp2,4 Miliar
Tuntutan JPU Galih Aziz SH MH itu, dibacakan secara bergantian pada sidang, Senin (22/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH .
Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menjadi terdakwa dugaan korupsi merugikan negara Rp24,5 miliar, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Paling tinggi, dituntut 10 Tahun Penjara.
Dari enam terdakwa Syaiful pemilik UD Bina Tani dituntut paling tinggi yakni 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi.
Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Syaiful juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Syaiful untuk membayar uang (UP) sebesar Rp6.089.398.014. Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terdakwa Sanggam Manurung dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp300 juta atau 3 bulan kurungan. Sanggam juga membayar uang pengganti sebesar Rp.287.249.245 atau pidana penjara selama 4 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Abdul Halim dituntut selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Halim juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.546.842.95. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Kemudian jaksa menuntut terdakwa Yohanes Avila Warsi selama 9 tahun penjara, dengan sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Yohanes juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti engan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu terdakwa April Srianto dituntut jaksa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda Rp450 juta atau subsider 4 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.3.599.592.304. Apabila tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terakhir, jaksa menuntut terdakwa Fitria Ningsih dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Fitria dihukum membayar uang pengganti sebesar 872.765.551. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang hingga, Rabu (24/9/25).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2019 hingga 2022 silam.
Berawal ketika para terdakwa yang merupakan pemilik kios atau pengecer resmi itu ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Rambah Samo.
Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Non Urea itu di produksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara distribusi dilakukan melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur, melalui para terdakwa selaku agen pengecer.
Akan tetapi, para terdakwa justru tidak menyalurkan pupuk bersubsidi itu sesuai dengan mekanisme. Para terdakwa malah menjual pupuk itu ke pihak lan yang tidak masuk dalam RDKK.
Bahkan, para terdakwa mem laporan fiktif setiap bulannya terkait penyaluran pupuk bersubisidi itu. Mereka seolah-olah telah menyalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan bulanan itu, para terdakwa memalsukan tanda tangan petani. Ada juga petani yang diminta menandatangani formulir penebusan dan kwitansi pembelian kosong. Selanjutnya, terdakwa mengisi kwitansi kosong itu sesuai kebutuhan laporan bulanan.
Akibat penyelewengan yang dilakukan itu, keenam terdakwa masing-masing merugikan negara bervariasi mulai Rp3 hingga Rp5 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau ditemukan kerugian mencapai Rp24.536.304.782,61.(***)