Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu 87,6 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Kasus Sabu 87,6 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi
Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi/ist

BENGKALIS, LIPO  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi.

 Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/9).

Ketiga terdakwa adalah Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Mereka hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

"Terbukti dakwaan primair," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Marthalius, Kamis (25/9).

Dakwaan primair dimaksud merujuk pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang dipimpin majelis hakim Bayu Soho Rahardjo itu akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan terdakwa).

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Anton, seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai, diduga menjadi otak penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Pengungkapan berawal pada Minggu (9/2), ketika Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi (DPO). Dalam percakapan itu, Anton mendapat informasi bahwa narkotika siap dijemput dari Malaysia.

Anton kemudian menghubungi Julis Mardani dan menawarkannya untuk menjemput barang haram tersebut dengan imbalan Rp400 juta. Julis setuju, lalu mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO). Keduanya dijanjikan upah Rp25 juta per orang.

Pada Selasa (11/2), Julis, Ihsan, dan Alang berangkat menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 milik Anton dari Sungai Merambung, Bengkalis menuju Sungai Amat, Malaysia.

Sekitar pukul 20.30 WIB, mereka menerima lima karung goni berisi sabu yang dikemas dalam 90 plastik kuning bertuliskan huruf China. Selain itu, mereka juga menerima 1 tas plastik biru berisi ekstasi logo Barcelona warna biru (8 bungkus), ekstasi logo Mercy warna putih (2 bungkus), dan 1 kotak plastik hijau berisi narkotika.

Alang memilih tinggal di Malaysia, sementara Julis dan Ihsan membawa narkoba tersebut ke Pantai Sepahat, Bengkalis, untuk diserahkan kepada Ujang alias Kodong (DPO).

Rencana mereka gagal setelah tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis yang sedang patroli laut mencurigai speedboat yang ditumpangi Julis dan Ihsan. Saat diminta berhenti, keduanya justru melarikan diri hingga terjadi pengejaran.

Pada Rabu (12/2) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Rutan Dumai. Pada Kamis (13/2), tim Elang Malaka menggeledah kamar Anton dan menemukan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur peredaran narkoba lintas negara itu.

Dari hasil penimbangan, polisi menyita sabu seberat 87,6 kilogram. Sementara ekstasi yang berhasil diamankan berjumlah puluhan ribu butir dengan total berat mencapai belasan kilogram.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hukuman Mati

Index

Berita Lainnya

Index