PEKANBARU, LIPO - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik ilegal gas oplosan di Jalan Bangau, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DHF (37) dan I (53).
Pelaku DHF merupakan investor utama maupun pemilik pangkalan LPG, sementara pelaku I bagian teknis yang melakukan pengoplosan dan pemindahan isi gas.
Mereka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar (5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg) untuk kemudian dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru di Jalan Bangau IV No. 64 C sebagai lokasi pengoplosan dan Jalan Bangau I No. 35 sebagai pangkalan LPG yang menjual hasil oplosan.
Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa (30/09/2025) petang kemaren, sekitar pukul 15.30 WIB setelah penyelidikan intensif oleh tim khusus dari Polda Riau.
“Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial,” kata Kabid Humas Kombes Anom didampingi Wadir Krimsus, Rabu (01/10/2025).
Menurut Kombes Anom, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp70 juta per bulan dengan menjual gas subsidi yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi di luar jalur resmi.
Pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti selang, ember, dan timbangan untuk memindahkan gas secara manual dari tabung 3 kg ke tabung berukuran lebih besar.
“Proses ini dilakukan di tempat tersembunyi agar tidak mudah terdeteksi,” kata Kombes Anom.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 6.303 tabung LPG berbagai ukuran, 2 unit mobil (Daihatsu Xenia dan Toyota 300 warna hitam), 25 segel tabung, serta alat-alat seperti selang, ember, timbangan, dan ponsel para pelaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto memastikan bahwa pasokan gas subsidi 3 kg untuk masyarakat tetap aman dan tidak terganggu oleh kasus ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas subsidi,” tutup Kombes Anom.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.(***)