Tak Kunjung P-21, Kejari Kampar Sebut Berkas Perkara Pembunuhan di Kampar Belum Cukup Bukti

Tak Kunjung P-21, Kejari Kampar Sebut Berkas Perkara Pembunuhan di Kampar Belum Cukup Bukti
Kejaksaan Negeri Kampar /ist

PEKANBARU, LIPO- Kejaksaan Negeri Kampar buka suara mengenai alasan belum menerima berkas perkara pembunuhan di Kampar.

Perkara yang menetapkan dua orang tersangka tersebut saat ini dalam fase penangguhan penahanan, yang membuat tersangka Z dan I dilepaskan dari sel tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto mengatakan, untuk suatu perkara bisa P-21 Jaksa harus mempunyai keyakinan bukti yang cukup.

"Minimal 2 alat bukti yang diserahkan. Ada namanya petunjuk untuk melengkapi, kalau petunjuk itu tidak dilengkapi maka kita kembalikan agar bisa dilengkapi," ujar Jackson, Selasa (28/10/2025).

Ia menyinggung prinsip lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

"Kita menjunjung tinggi praduga tidak bersalah, petunjuk apa yang belum dipenuhi itu masih belum bisa kita sampaikan," imbuhnya.

"Kami patokannya alat bukti, seperti nanti dipersidangan kami harus meyakini hakim berdasarkan alat bukti. Artinya bukti yang diserahkan belum cukup dan belum memadai," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejari Kampar

Index

Berita Lainnya

Index