Soal OTT KPK, PWNU Riau Sarankan Abdul Wahid Tempuh Jalur Hukum

Soal OTT KPK, PWNU Riau Sarankan Abdul Wahid Tempuh Jalur Hukum
KH R. Abdul Khalim Mahali/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau, KH R. Abdul Khalim Mahali, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di dinas PUPR Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum berjalan kondusif dan lancar, tanpa ada penghakiman dari pihak manapun,” ujar KH Abdul Khalim Mahali kepada awak media di kediamannya, Kamis 13 November 2025. 

Ia juga menegaskan, siapapun memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, termasuk Abdul Wahid yang kini berstatus tersangka. Karena Ia menilai ada kejanggalan dalam OTT KPK seperti halnya yang disampaikan Tata Maulana orang dekat Abdul Wahid.

“Silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait jalannya pemerintahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, KH Abdul Khalim Mahali menyambut baik penunjukan SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri. 

Menurutnya, Sf Hariyanto memiliki pengalaman panjang di birokrasi dan diyakini mampu menjalankan roda pemerintahan daerah.

“Pak SF Hariyanto sudah lama di pemerintahan. Kami yakin beliau mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh kepala daerah di Riau agar berhati-hati dalam menjalankan amanah kekuasaan. 

“Kami di PWNU Riau mengingatkan, siapa pun pejabat publik baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar tidak menyalahgunakan wewenang dan senantiasa berpegang pada hukum dan peraturan perundangan,” tegasnya.

KH Abdul Khalim Mahali juga mengingatkan agar para pemimpin Riau belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah terjerat hukum oleh KPK.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Ulama

Index

Berita Lainnya

Index