Pimpinan Bank Plat Merah Bersama 4 Staf Jadi Terdakwa Kasus Korupsi KUR Rp72,8 Miliar

Pimpinan Bank Plat Merah  Bersama 4 Staf Jadi Terdakwa Kasus Korupsi KUR Rp72,8 Miliar
Sidang kasus korupsi KUR Jumat (14/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru./ist

LIPO - AH pemimpin salah satu bank plat merah di Bangkinang Tahun 2021-2025 bersama empat bawahannya, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp72,8 miliar lebih, Jumat (14/11/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Empat terdakwa lainnya yakni, Unsiska Bahrul, selaku Penyelia Pemasaran  (2017 - 2023),  Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Analis Kredit Standar  (2021 -2023), Saspianto Akmal, Analis Kredit Standar  (2020-2025) dan Fendra Pratama, Asisten Kredit Standar  (2021-2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan SH dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2021-2023 silam. Para terdakwa bersama-sama dengan Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode tahun 2024 - 2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, Alzikri.

JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat  kepada yang bukan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Bekerjasama dengan Irwan Saputra selaku Nasabah Prioritas untuk mengumpulkan calon Debitur KUR yang tidak sesuai peruntukannya.

"Tidak melakukan validasi debitur dan lokasi kebun, pemasok/pelanggan dan membuat call memo hanya untuk melengkapi dokumen usulan kredit. Mengarahkan Nasabah dalam proses pembukaan rekening, penarikan Dana pencairan KUR, serta Penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KUR debitur tanpa kehadiran nasabah,"kata Jaksa.

Kemudian, para terdakwa tidak melakukan pemantauan setelah pencairan kredit tidak dilakukan sehingga tidak teridentifikasi hasil pencairan KUR digunakan Irwan Saputra sebagai Nasabah Prioritas beserta timnya.

Awalnya sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dilakukan pencairan KUR  di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu sebanyak 985 debitur, dengan total pencairan sebesar Rp124.585.000.000.

"Dari total 985 debitur KUR terdapat 692 debitur yang pencairannya tidak tepat sasaran. Dengan total pencairan Rp69.200.000.000,"jelas jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH.

Dikatakan, debitur yang tidak tepat sasaran tersebut dilakukan proses tanpa melalui proses Pre Screening (proses awal untuk memverifikasi kelayakan calon debitur sebelum dilakukan pinjaman) yang lengkap dan proses verifikasi pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan JPU itu, empat terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). Hanya terdakwa Adim yang tidak mengajukan eksepsi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index