Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Didakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Didakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp337 Juta
Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar menjalani sidang di PN Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO- Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar,menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan Rp337 juta, Kamis (20/11/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy SH MH ini, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Pince Puspita SH MH.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

“Namun hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar,”kata JPU.

Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.

Akan tetapi, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Supriadi Bone SH tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index