19 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Inhil

19 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Inhil
Prosesi pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Inhil

LIPO - Sebanyak 19 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah dipastikan sebagai barang bukti hasil pengungkapan jaringan penyelundupan internasional di perairan Kateman–Reteh.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan uji Laboratorium Forensik (Lafbor) Polda Riau.

Pemusnahan yang berlangsung usai kegiatan press release resmi di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (21/11/2025) pagi ini turut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, serta unsur Forkopimda.

Sabu yang terbagi dalam 19 kantong plastik itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang telah dicampurkan cairan pembersih lantai, sehingga zat berbahaya tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Sebelumnya, Polres Inhil berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut dari sebuah perahu fiber bermesin 40 PK di perairan Kateman–Reteh. Dua orang tersangka ikut diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkotika di wilayah Riau.

“Polda Riau terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat sinergi dengan pemerintah, TNI, BNN, dan semua pihak untuk melawan narkoba,” katanya.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung turut memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus besar ini.

“Pemusnahan 19 kilogram sabu ini berarti kita telah menyelamatkan sekitar 40 hingga 50 ribu jiwa. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih aktif dan harus terus kita tekan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Inhil belum merilis identitas kedua tersangka maupun status perannya, apakah mereka kurir atau bagian dari jaringan pemilik barang.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index