Australia Resmi Larang Medsos bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Australia Resmi Larang Medsos bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi/ist

LIPO - Australia, Rabu (10/12/2025), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Negeri Kangguru menjadi yang pertama di dunia memberlakukan larangan tersebut.

Berdasarkan undang-undang (UU) baru yang berlaku pada Rabu dini hari, platform-platform media sosial terancam denda sebesar 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar jika tidak menghapus pengguna anak-anak.

Pemerintah Australia menegaskan, aturan itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dari "algoritma predator" yang menyebabkan maraknya perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan.

"Terlalu sering, media sosial sama sekali tidak ramah sama sekali," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

"Sebaliknya, media sosial digunakan sebagai senjata bagi para perundung, platform untuk menekan teman sebaya, mendorong kecemasan, alat bagi para penipu, dan yang terburuk, alat bagi predator daring," ujarnya, lagi.

UU tersebut berisi, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit dilarang mengizinkan atau menyimpan akun milik pengguna di Australia berusia di bawah 16 tahun.

Aplikasi pesang singkat serta beberapa situs web populer seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp dikecualikan. Namun pemerintah menekankan daftar tersebut masih dalam peninjauan.

Meta, YouTube, dan perusahaan raksasa media sosial lain mengecam larangan tersebut.

YouTube mengkritik keras pemberlakukan UU tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang terburu-buru. Platform berbagai video milik Google itu juga menyatakan pelarangan ini hanya akan mendorong anak-anak untuk mengakses situs-situs internet yang lebih gelap dan berbahaya.

Beberapa orang tua menilai larangan tersebut sebagai kemajuan dan mendukungnya.

Dany Elachi, ayah dari lima anak, mengatakan pembatasan tersebut sudah lama ditunggu-tunggu.

“Kita perlu berhati-hati sebelum memberikan sesuatu yang adiktif kepada anak-anak,” katanya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Medsos

Index

Berita Lainnya

Index