Berawal dari Laporan Medsos, Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba di Pekanbaru

Berawal dari Laporan Medsos, Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba di Pekanbaru
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LIPO — Respons cepat atas laporan masyarakat di media sosial kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dan mengamankan 10 orang tersangka.

Pengungkapan bermula dari informasi warga terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan peran aktif masyarakat menjadi kunci utama terbongkarnya jaringan tersebut.

“Informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi tersebut memang dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika,” uja Putu, Senin (15/12/2025).

Operasi pengungkapan dimulai pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Subdit I mengamankan tiga tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat sekitar 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. Pada Rabu (3/12), polisi kembali menyisir lokasi dan menemukan dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di area rawa-rawa. Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang oleh tersangka MS untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus. S

aat penangkapan, ST diketahui tengah berpesta sabu bersama dua rekannya.

“Di lokasi itu, petugas mengamankan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” ungkapnya.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah ST. Polisi kembali menemukan alat hisap sabu serta dua paket sabu.

Tak berhenti di situ, petugas juga menyisir sebuah tempat doorsmeer di sekitar lokasi dan menemukan dua paket sabu lainnya serta satu butir pil ekstasi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS. Total keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 10 orang.

Kombes Putu menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kami yakin jaringan ini tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap, sehingga pengembangan akan terus dilakukan,” tegasnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses lebih lanjut. Dari 10 tersangka tersebut, delapan orang menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Riau, yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MS dan ST, menjalani proses penyidikan lebih lanjut karena diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index