PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial I (48) berhasil diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 20,46 gram bruto yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Iptu Dendy Gusrianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah kontrakan,” ujar Dendy, Senin (5/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya alat hisap sabu, uang tunai Rp465 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkoba," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F alias I, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(***)