Tim Resmob Jembalang Ringkus Pelaku Curas Ponsel Anak yang Viral di Pekanbaru

Tim Resmob Jembalang Ringkus Pelaku Curas Ponsel Anak yang Viral di Pekanbaru
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian/lipo

PEKANBARU, LIPO – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial Instagram.

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama perampasan ponsel milik anak-anak berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/36/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 12 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Nofria Lisman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” tegas AKP Anggi, Selasa (13/1/2026).

Peristiwa curas itu terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.44 WIB, di Jalan Melati Indah, tepatnya di depan Kedai Harian Abdullah, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Saat itu, anak korban bernama Hafis tengah duduk di depan kedai, sebelum tiba-tiba didatangi seorang pria yang langsung merampas satu unit telepon genggam miliknya.

Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama Andre Junaidi dan berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

AKP Anggi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku melarikan diri dan berada di Jorong 3 Batuah, Kelurahan Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Jembalang segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tanah Datar. Berkat kerja sama yang solid, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Tim Resmob Jembalang, pelaku berhasil kami amankan meskipun sempat melarikan diri ke luar daerah,” ujar AKP Anggi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index