Jakarta, LIPO - Masih ingat kasus aktivis mahasiswa Unri Khariq Anhar yang sempat diamankan di bandara Soekarno Hatta Jakarta, kini kasusnya benbuah manis
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota persetujuan atau pengecualian perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama pembela Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat).
Dengan demikian, Khariq Anhar dibebaskan dari dakwaan kasus siber terkait pembekuan Agustus.
“Menyatakan saran dari penasihat hukum Khariq Anhar tersebut diterima,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengutip amar putusan tersebut, Jumat (23/1).
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip. Putuskan dibacakan pada hari ini.
Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.
“Memerintahkan pengampunan dibebaskan dari penahanan seketika kalimat ini diucapkan,” ucap hakim.
Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap pidana. Ini terkait dengan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Hakim menuturkan "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh penjahat dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Setelah majelis mencermati bahwa frase kalimat “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” mengandung kenyamanan yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” ungkap hakim.
“Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki kekuatan teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan yang dilakukan,” lanjut hakim.
Dalam hal informasi teknologi, kata hakim, spesifikasi teknis bukanlah sekadar prosedur detail melainkan substansi dari tindakan itu sendiri.
Hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ??atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengungkap dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menurut hakim, ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.
Pertama, penipu tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif karena tidak mengetahui secara pasti alat yang ditujukan kepadanya. Kedua, berpura-pura berpotensi membela diri dari kemungkinan penggunaan berbagai aplikasi yang jumlahnya tidak terbatas, padahal seharusnya Penuntut Umum yang wajib membuktikan aplikasi spesifik yang digunakan.
Ketiga, ahli yang akan dihadirkan penipuan tidak dapat mempersiapkan analisis teknis yang tepat. Kemudian, terdapat perapian dalam pembuktian karena Penuntut Umum dapat secara fleksibel mengklaim aplikasi apa pun yang dianggap menguntungkan dalam pembuktian.
Padahal, kata hakim, berdasarkan barang bukti digital yang telah disita seperti iPhone 12 Pro Max, seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan, bukan memilih frasa "atau aplikasi lainnya".
“Penggunaan rumusan alternatif terbuka dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” tutur hakim.
Hakim juga menyinggung inkonsistensi dakwaan. Di satu sisi dakwaan menyatakan "terdapat aplikasi Canva dan aplikasi Instagram" yang menunjukkan Penuntut Umum mengetahui aplikasi yang terpasang di perangkat palsu.
Namun, di sisi lain dakwaan menyatakan "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" yang menimbulkan pertanyaan.
“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan,” ungkap hakim.
Hakim juga mempertimbangkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan harus merugikan penipuan) dan mendukung rei (berpihak pada penipuan).
Ketidakjelasan dakwaan merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan, bukan keraguan yang timbul dari pembuktian.
“Oleh karena itu, keraguan ini harus mencerminkan kepuasan dengan pembatalan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tandasnya.
Dengan kesimpulan ini, Khariq otomatis hanya diadili dalam kasus dugaan penghasutan bersama-sama dengan eksekutif Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.(***)aktivis